Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika seseorang masuk,
sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi
saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu
berdosa ?
Jawaban
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang
datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk
menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan
rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian itu termasuk kesempurnaan etika.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah,
Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau [1]. Para sahabat
Radhiyallahu ‘anhum juga berdiri untuk menyambut Sa’ad bin Mu’adz atas perintah
beliau, yaitu ketika Sa’ad tiba untuk menjadi pemimpin Bani
Quraizah.
Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘anhu juga berdiri dan
beranjak dari hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’ab bin Malik
Radhiyallahu ‘anhu datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan
Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk
kembali [3]. (Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika.
Permasalahannya cukup fleksible.
Adapun yang mungkar adalah bediri untuk
pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya,
atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini
disyari’atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk
pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud
menyambutnya atau menyalaminya, maka hal itu tidak layak dilakukan. Yang buruk
dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk.
Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka
mengagungkannya.
Bediri untuk seseorang ada tiga
macam
Pertama.
Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang
dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat
jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena
itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya untuk duduk
ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan
shalat bersama beliau sambil duduk{4]. Sesuai shalat beliau
bersabda.
“Artinya : Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang
pernah dilakukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk
para raja mereka sementara para raja itu duduk” [5]
Kedua.
Berdiri
untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mengantarnya atau
menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para
sahabat Radhiyallahu ‘anhu tidak pernah berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam apabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu
bahwa beliau tidak menyukai hal itu.
Ketiga.
Berdiri untuk menyambut
yang datang atau menuntunnya ke tempat atau mendudukannya di tempat duduknya dan
sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana
yang telah dijelaskan di muka.
[Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Juz 4,
hal.396]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1].Hadits Riwayat Abu Daud
dalam Al-Adab 5217, At-Tirmidzi dalam Al-Manaqib 3871
[2]. Hadits Riwayat
Al-Bukhari dalam Al-Jihad 3043, Muslim dalam Al-Jihad 1768
[3]. Hadits
Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Maghazi 4418, Muslim dalam At-Taubah 2769
[4]..
Silakan lihat, di antaranya pada riwayat Al-Bukhari dalam Al-Adzan 689, Muslim
dalam Ash-Shalah 411 dari hadits Anas
[5]. Hadits Riwayat Muslim dalam
Ash-Shalah 413 dari hadits Jabir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar