Senin, 22 April 2013

Bali dan Batam, Surga Pedofili Warga Asing


Sebuah Badan Advokasi Australia, Child Wise melaporkan Bali merupakan surga kaum pedofili Australia, Eropa dan Amerika. Informasi aib yang dilansir oleh situs radio Nederland hari ini, sebenarnya sudah menjadi seperti rahasia umum sejak sekitar dua tahun lalu. Namun hingga kini tindak pidana seksual itu masih tetap marak berlangsung di pulau dewata tersebut. Menurut Aris Merdeka Sirait, yang diwawancarai radio Nederland, Sekjen Komnas Anak di Jakarta, permasalahan utamanya adalah ketiadaan undang-undang yang melindungi hak anak di Indonesia.

Pedofili adalah kaum yang suka mengadakan hubungan seksual dengan anak-anak. Mereka bebas mencari mangsa di Indonesia, misalnya dengan cara mengadopsi anak-anak kaum miskin dan kemudian melakukan pelanggaran seksual. Aris Merdeka Sirait mengatakan, "Kita sudah sejak lama mengantisipasi bahwa Bali dan Batam termasuk NTB adalah basis para pedofili.

Kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh salah seorang eks diplomat Australia, sebenarnya dua tahun lalu juga terjadi hal yang sama di mana modus operandinya juga sama. “

Aris bahkan juga menyinggung praktek asusila ini juga terjadi di Medan yang menurutnya telah mengorbankan hampir seratus orang anak, dengan pelaku dua wartan negara asing. Aris menambahkan bahwa dalam pertemuan di Bali tentang anak-anak, pihaknya telah menyampaikan Bali menjadi pusat pedofili sehingga Presiden Megawati mengatakan wilayah Batam dan Bali adalah wilayah bebas eksploitasi seksual.

Yang lebih membahayakan, modus operandi para turis asing untuk menerkam mangsa pedofilinya adalah dengan menggunakan anak-anak dalam bentuk aksi kemanusiaan. Misalnya mereka memberi pelajaran Bahasa Inggris, membawa jalan-jalan, mandi di pantai, memberi tumpangan, dan memberi beasiswa.

Parahnya, menurut Aris, hingga sekarang para pelaku pedofili asing belum pernah ada yang dihukum, melainkan dideportasi begitu saja. “Ini memang kelemahan hukum kita. Memang ada satu di Australia khususnya pada dua tahun yang lalu. Jadi karena memang belum ada hukum yang mengatur, ketika dideportasi ia dihukum di Australia sendiri,” jelas Aris. Tetapi yang lain, misalnya kasus di Medan yang melibatkan beberapa ratus anak itu justru pemerintah Indonesia hanya melakukan deportasi.

Aris mengakui, Indonesia memang sudah punya undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tetapi belum jelas mengatur apakah bisa dihukum di negara ini ketika melakukan pelanggaran terhadap hak anak, termasuk pedofili dan eksploitasi seksual komersial. “Bagi pelanggar-pelanggar di Indonesia, bagi warga negara asing, belum diatur di dalam undang-undang di indonesia. Yang diatur adalah undang-undang perlindungan anak yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri. Di situ kelemahannya," ujar Aris. (na/rn/eramuslim)

Jalur Narkoba


Semenjak ditetapkan menjadi kota pariwisata internasional, banyak orang menengarai Bali menjadi salah satu tempat munculnya maksiat. Diantaranya adalah kebebasan seksual dan peredaran barang terlarang (narkoba).

Bulan Mei 2003 lalu, kepada koran Kompas, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Togar M Sianipar di Bogor, mengatakan ada 13 jalur yang dikenal sebagai segitiga emas yang dipakai para penyelundup Narkoba internasional memasukkan barang haramnya ke Indonesia. Salah satunya adalah Bali.

Jalur itu adalah; Bangkok-Singapura-Jakarta. Jalur lainnya Bangkok- Singapura-Bali, Bangkok-Jakarta-Amerika Serikat, Bangkok- Penang-Medan, Bangkok- Hongkong-Bali-Surabaya, dan Bangkok-Singapura-Batam.

Untuk kokain ada dua jalur perdagangan, yaitu Peru-Columbia- Ambon-Bali, dan Bolivia-Mexico-Jakarta.

Sementara Marijuana dan Ganja meliputi jalur Aceh-Medan-Jakarta-Bali, Aceh-Jakata-Surabaya, dan Aceh-Jakarta-Ujung-Panjang. (abcn/kcm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar