Kamis, 18 April 2013

Apakah Tubuh Orang Yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Mandi Junub

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu ? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis.

Begitu pula orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377]


APAKAH PENGGUNAAN INAI PADA MASA HAID AKAN MEMPENGARUHI SAHNYA MANDI SETELAH MASA HAIDS ?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah penggunaan inai pada masa haidh akan berpengaruh pada sah atau tidak sahnya mandi haidh ?

Jawaban
Penggunaan inai tidak akan berpengaruh apapun pada mandi wajib atau pada wudhu, karena inai tidak memiliki ketebalan dan juga tidak memiliki ketinggian sehingga tidak menghalangi mengalirnya air pada kulit seseorang.

Namun jika inai itu memiliki bentuk yang bisa diraba, maka wajib menghilangkan inai itu sebelum mandi agar tidak menghalangi air untuk sampai di kulit.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/222]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 32-33 Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar