Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 April 2013

Peranan Wahyu dan Akal dalam Kehidupan

Makhluk ciptaan Allah SWT di alam syahadah ini, seperti apa yang dapat kita amati, dapat digolongkan dalam jenis-jenis: batu-batuan/mineral, tumbuh-tumbuhan, binatang dan manusia. Allah SWT sebagai ArRabb mengatur alam syahadah dengan hukum-hukumNya untuk mengendalikan berjenis-jenis ciptaanNya itu. Allah sebagai ArRabb (Maha Pengatur) mengendalikan alam semesta dengan hukum-hukumNya yang hingga kini baru dikenal oleh manusia sebagai: medan gravitasi, medan elektromagnet, gaya kuat dan gaya lemah.  
Medan gravitasi utamanya mengontrol makrokosmos, mengendalikan bintang-bintang. Ketiga jenis yang lain mengontrol mikrokosmos. Medan elektromagnet mengontrol pasangan proton (bermuatan +) dengan elektron (bermuatan -). Proton-proton dalam inti atom yang saling tolak karena bermuatan sama, "direkat" oleh gaya kuat. Sedangkan gaya lemah menyebabkan inti atom seperti misalnya Thorium dan Uranium tidak stabil menjadi "lapuk" terbelah dengan mengeluarkan sinar radioaktif, sehingga Thorium dan Uranium disebut pula zat radioaktif. 
Di samping ke-4 jenis itu hukum Allah mengendalikan pula tumbuh-tumbuhan dengan kekuatan bertumbuh dan berkembang biak; kekuatan bertumbuh itu dapat melawan kekuatan gravitasi yaitu bertumbuh ke atas melawan tarikan gravitasi ke bawah. Adapun pada binatang ditambah pula lagi dengan kekuatan naluri dengan perlengkapan pancaindera. Dengan kekuatan naluri dan perlengkapan pancaindera itu binatang dapat bergerak ke mana saja menurut kemauannya atas dorongan nalurinya. 
*** 
Allah meniupkan ruh ke dalam diri manusia, yang tidak diberikanNya kepada makhluq bumi yang lain. Karena manusia mempunyai ruh, ia mempunyai kekuatan ruhaniyah yaitu akal. Dengan akal itu manusia mempunyai kesadaran akan wujud dirinya. Dengan otak sebagai mekanisme, akal manusia dapat berpikir dan dengan qalbu (hati nurani) sebagai mekanisme akal manusia dapat merasa. Allah menciptakan manusia dalam keadaan, "fiy ahsani taqwiym" (95:4), sebaik-baik kejadian. 
Kemampuan akal untuk berpikir dan merasa bertumbuh sesuai dengan pertumbuhan diri manusia. Agar manusia dapat mempergunakan akalnya untuk berpikir dan merasa, ia perlu mendapatkan informasi dan pengalaman hidup. Mutu hasil pemikiran dan renungan akal tergantung pada jumlah, mutu dan jenis informasi yang didapatkannya dan dialaminya. Ilmu eksakta, non-eksakta, ilmu filsafat adalah hasil olah akal dengan mekanisme otak. Kesenian dan ilmu tasawuf adalah hasil olah akal dengan qalbu sebagai mekanisme. 
Hasil pemikiran dan renungan anak tammatan SMA lebih bermutu ketimbang hasil pemikiran anak tammatan SD, karena anak tammatan SMA lebih besar jumlah, lebih bermutu dan lebih beragam jenis informasi yang diperolehnya dan pengalaman yang dialaminya. Jadi kemampuan akal manusia itu relatif sifatnya, baik dalam hal evolusi pertumbuhan mekanisme otak dan qalbunya, maupun dalam hal jumlah, mutu dan ragam informasi yang diperolehnya dan dialaminya. Dengan demikian akan relatif juga, baik untuk memikirkan pemecahan masalah, maupun untuk merenung baik buruknya sesuatu. 
Oleh karena akal manusia itu terbatas, Allah Yang Maha Pengatur (ArRabb) memberikan pula sumber informasi berupa wahyu yang diturunkan kepada para Rasul yang kemudian disebar luaskan kepada manusia. Nabi Muhammad RasuluLlah SAW adalah nabi dan rasul yang terakhir. Setelah beliau, Allah tidak lagi menurunkan wahyu. Dalam shalat kita minta kepada Allah: Ihdina shShira-tha lMustqiym (1:6), tuntunlah kami ke jalan yang lurus. Maka Allah menjawab: Alif, Lam, Mim. Dza-lika lKita-bu la- Rayba fiyhi Hudan lilMuttaqiyn (s. alBaqarah, 1-2), inilah kitab tak ada keraguan dalamnya penuntun bagi Muttaqiyn (s. Sapi betina, 2:1-2). Al Quran yang tak ada keraguan dalamnya memberikan informasi kepada manusia tentang perkara-perkara yang manusia tidak sanggup mendapatkannya sendiri dengan kekuatan akalnya: 'Allama lInsa-na Ma-lam Ya'lam (s. al'Alaq, 5), (Allah) mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya. 
Kebenaran mutlak (Al Haqq) tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia dengan kekuatan akalnya. Kebenaran mutlak tidak mungkin diperoleh dengan upaya pemikiran mekanisme otak yang berwujud filsafat. Juga kebenaran mutlak tidak dapat dicapai manusia dengan upaya renungan mekanisme qalbu dalam wujud tasawuf. Al Haqq tidak dapat dicapai melalui filsafat ataupun tasawuf. Al Haqqu min rabbikum (s. alKahf, 29), artinya Al Haqq itu dari Rabb kamu (s. Gua 18:29). Alam ghaib juga tidak mungkin diketahui manusia dengan kekuatan akalnya. Filsafat dan tasawuf tidak mungkin dapat menyentuh alam ghaib. 
Demikianlah tolok ukur produk pemikiran dan renungan yang berupa filsafat dan tasawuf itu adalah: "Dza-lika lKita-bu la- Rayba fiyhi Hudan lilMuttaqiyn". Filsafat dan tasawuf harus dibingkai oleh Al Quran dan Hadits shahih, sebab kalau tidak demikian, maka filsafat dan tasawuf itu menjadi liar. Sungguh-sungguh suatu keniscayaan, para penganut dan pengamal filsafat dan tasawuf tanpa kendali itu menjadi sesat. Terjadilah fenomena yang naif, lucu, tetapi mengibakan, yaitu antara lain filosof itu berimajinasi tentang pantheisme, sufi itu ber"kasyaf" terbuka hijab, merasa bersatu dengan Allah. Adapun indikator penganut dan pengamal filsafat dan tasawuf tanpa kendali itu, adalah upaya yang sia-sia untuk mempersatukan segala agama. Inilah yang selalu kita mohonkan kepada Allah SAW setiap shalat, agar tidak terperosok ke dalam golongan "Dha-lluwn", kaum sesat. 
Hudan lilMuttaqiyn", demikianlah wahyu itu menuntun akal para Muttaqiyn untuk berolah akal, yaitu berpikir/berfilsafat dan merasa/bertasawuf. Akal harus ditempatkan di bawah wahyu dan ilmu filsafat serta ilmu tasawuf harus ditempatkan di bawah iman, singkatnya wahyu di atas akal dan iman di atas ilmu. WaLlahu a'lamu bishshawab.

ILMU LADUNI

“ Barang siapa yang menjadikan kisah nabi Khidir as dengan nabi Musa as sebagai alasan untuk menggantikan wahyu dengan ilmu laduni –sebagaimana pendapat orang- orang yang tidak mendapatkan taufik dari Allah-, maka orang itu adalah atheis dan zindiq, karena sesungguhnya nabi Musa as tidaklah diutus kepada nabi Khidir as, dan nabi Khidir pun tidak diperintahkan untuk mengikuti nabi Musa as “ ( Ibnu Abdul Izz Al Hanafi)

Ahmad Zein MA,Cairo
Kita akan memperluaskan sedikit pembahasan tentang Ilmu laduni ini, karena semakin banyak orang Islam yang mengaku telah memiliki ilmu aneh ini, kemudian membuat kekacauan dikalangan umat Islam. Sehingga, perlu bagi seorang muslim yang ingin menjaga aqidahnya untuk mengetahui hakekat ilmu laduni tersebut. Disana ada beberapa pertanyaan : Mungkinkah ilmu laduni ini bisa dicari ? Apakah ilmu ini merupakan pemberian Allah kepada orang-orang tertentu, sehingga tidak semua orang bisa memilikinya ? Apakah orang yang memiliki ilmu ini sudah sampai derajat keimanan yang sangat kuat, sehingga dibolehkan meninggalkan sebagian kewajibannya sebagai orang muslim, sebagaimana diyakini oleh sebagian orang ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut insya Allah akan terjawab dalam tulisan di bawah ini

Menelurusi hakikat ilmu Laduni


Kalau kita buka lembaran Al Quran, ternyata hanya ada satu tempat yang menyebutkan “ ilmu laduni “ secara jelas, yaitu di dalam surat Al Kahfi ayat 65. Walaupun harus diakui, ada ayat-ayat lain yang mungkin mencakup pembahasan ilmu laduni ini, tetapi secara tidak langsung. Allah berfirman menceritakan nabi khidhir as. :
“ Maka mereka berdua ( Nabi Musa dan pembantunya ) mendapatkan seorang hamba dari hamba-hamba Kami ( yaitu nabi khidir), yang telah Kami anugrahi rohmat dan telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami ( Allah ). “ ( QS. Al Kahfi; 65 )

Ayat diatas adalah dasar pembahasan ilmu laduni, bahkan salah satu ayat yang dijadikan referensi utama oleh kelompok tertentu untuk membenarkan keyakinan mereka yang sesat. Mereka menjadi sesat karena menafsirkan ayat tanpa ada dasar keilmuan yang jelas.

Ayat diatas menyebutkan lafadh “ Ladunna “( huruf akhir adalah “ a”) , yang berarti : “ dari sisi Kami ( Allah ) “ , Ilmu Ladunna berarti ilmu dari sisi Allah. Yang kemudian berkembang dan menjadi ilmu Ladunni ( pakai huruf “ i “).

Kita belum mengetahui secara pasti, mulai kapan istilah ilmu laduni itu muncul, ( walaupun sebenarnya bisa diprediksikan muncul setelah abad ke 3 hijriah, bersamaan dengan munculnya kelompok-kelompok sempalan dalam Islam ) . Tapi yang jelas, ilmu laduni dinisbatkan pertama kalinya kepada Nabi Khidhhir as. Karena memang teks ayat diatas berkenan dengan cerita Nabi Khidhir as.

Ilmu laduni-nya Nabi Khidhir menurut surat Al Kahfi – difokuskan pada satu masalah saja, yaitu pengetahuan tentang masa depan, walau secara rinci digambarkan dalam tiga peristiwa, yaitu merusak kapal yang sedang berlabuh di pinggir pantai, membunuh anak kecil yang ditemukan di tengah jalan, dan memperbaiki dinding yang mau roboh.

Kalau kita padukan antara ilmu laduni dengan ketiga peritiswa di atas, akan kita dapati benang merah yang menghubungkan antara keduanya, yang konklusinya sebagai berikut : Ilmu laduni adalah ilmu yang bersumber dari Allah swt ( dan Allah sajalah Yang memegang kunci-kunci alam ghoib ), sedang inti dari ilmu laduni yang dimiliki Nabi Khidhir as adalah pengetahuan tentang masa depan yang nota benenya adalah ilmu ghoib , berarti ilmu laduni yang diajarkan kepada nabi Khidhir adalah ilmu ghoib.

Oleh karenanya, kalau kita katakan bahwa Khidhir as adalah seoran Nabi - dan ini adalah pendapat yang benar -, maka Allah telah mengajarkan kepada Nabi Khidhir sebagian ilmu ghoib, dan ini wajar-wajar saja, karena salah satu ciri khas wahyu adalah pengetahuan tentang sebagian ilmu ghoib. Dan hal ini hanya dimiliki oleh para nabi dan utusan Allah atau orang-orang yang dikehendaki Allah swt, sebagaimana yang termaktub di dalam firman-Nya :
“ Dia-lah 9 Allah ) Yang mengetahui ghoib dan Dia tidak memperlihatkan tentang yang ghoib tersebut kepada siapapun juga. Kecuali kepada para Rosul yang diridhoi-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga ( Malaikat ) di muka dan di belakangnya “ ( QS. Jin : 26-27)

Namun seiring dengan berjalannya waktu, istilah ilmu laduni menjadi berkembang artinya. Yaitu setiap orang yang mempunyai kelebihan yang aneh-aneh ( yang diluar kewajaran manusia ), mereka menganggapnya mempunyai ilmu laduni. Seperti kalau kita melihat seseorang berjalan diatas air, atau mengetahui kejadian pada masa yang akan datang , atau dia bisa masuk batu dan selamat dari kepungan musuh atau bisa melihat sesuatu kemudian menjadi hancur dan lain-lainnya. Bukan hanya itu saja, orang yang bisa menghafal sesuatu dengan cepat, atau mampu menjawab pertanyaan- pertanyaan dalam ujian, tanpa kelihatan dia belajar sebelumnya, sering di klaim, telah memiliki ilmu laduni. Maka jika sekarang, ada orang yang tiba-tiba mengaku mempunyai ilmu laduni, bisa nggak kita mempercayainya?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita harus merinci dahulu permasalahannya, pada point-point di bawah ini :

1. Kalau yang dia maksudkan ilmu laduni seperti yang dimiliki nabi Khidir as, atau sejenisnya, maka kita tidak boleh mempercayainya sama sekali, karena itu hanya dimiliki oleh para nabi. Kalau dia mengakui memilikinya, sama saja kalau dia mengaku mendapatkan wahyu dari langit atau dengan kata lain dia mengaku nabi, karena yang didapat nabi Khidir tidak lebih dari pada sebuah wahyu.

Seseorang mungkin bisa mengetahui ilmu ghoib dengan perantara Jin atau syetan. Karena Jin dan syetan sering mencuri pendengaran tentang hal-hal ghoib dari langit. Sebagaimana firman Allah di dalam surat Al Hijr : 17-18,

“ Dan Kami jaga langit-langit tersebut dari syetan yang terlaknat, kecuali mereka yang mencuri pendengaran ( dari hal-hal yang ghoib ) , maka dia akan dikejar oleh batu api yang nyata “

Ayat – ayat senada juga bisa dilihat di dalam surat As Shoffat :10 dan surat Jin: 9.

2. Tapi kalau yang dia maksudkan ilmu laduni adalah ilmu-ilmu kanuragan ( ilmu kesaktian ) yang ia dapatkan dengan latihan-latihan tertentu, seperti bertapa di tengah sungai selama 40 hari 40 malam, atau puasa selama 40 hari berturut-turut, atau dengan hanya makan nasi putih saja tanpa lauk dalam jangka waktu tertentu atau dengan cara-cara lain yang sering dikerjakan orang. Maka kita akan teliti dahulu, apakah cara-cara seperti itu pernah diajarkan oleh Rosulullah saw dan para sahabatnya atau tidak ? Kalau jawabannya tidak, berarti dia mendapatkan ilmu tersebut dengan meminta bantuan dari jin dan syetan. Sebagaimana kita banyak dapati sebagian orang bisa kaya mendadak dengan meminta bantuan Jin dan Syetan. Perbuatan seperti ini dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah didalam surat Jin : 6

“ Dan sesungguhnya ada diantara manusia yang meminta perlindungan dari segolongan Jin , maka segolongan Jin itu hanya aka menambah kepada mereka kesusahan. “

Kita dapati banyak orang pada zaman sekarang yang memelihara Jin untuk memperoleh kekayaan dengan cepat, akhirnya dia menjadi “ tumbal” jin yang ia pelihara. Jin itu memangsa tuannya sendiri. Sungguh Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.

3. Jika ilmu laduni tersebut dia dapatkan dengan bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah- perintahNya serta menjauhi segala larangan-Nya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rosulullah saw, maka kita harus percaya kepadanya, tetapi tidak kita sebut ilmu laduni, kita sebut karomah atau ilham atau firasat, menurut jenis kelebihan yang ia punyai. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah : 282

“ …dan bertaqwalah kamu kepada Allah, niscaya Allah akan mengajarimu …”

Firman Allah di dalam surat Al Hijr : 75

“ Dan sesungguhnya pada peristiwa tersebut ( hancurnya kaum Luth ) merupakan tanda bagi orang- orang yang mempunyai firasat “

Dan banyak dalil –dalil lain yang menyebutkan adanya istilah-istilah tersebut dalam ajaran Islam .

Perlu di garis bawahi, bahwa orang yang punya kelebihan tersebut tidak akan mengaku- ngaku atau mengumumkan ilmu yang ia miliki di depan umum , kecuali kalau ada maslahat dibalik pemberitahuannya, sehingga dengan terpaksa dia memberitahukan ilmunya itu kepada orang lain. Wallahu a’lam.

Beberapa catatan penting



Ada beberapa hal yang perlu penulis tambahkan disini:

(1) Yang pertama :
Bahwa nabi Khidir as tidak diutus kepada nabi Musa as. , sehingga nabi Musa harus mengikuti ajaran nabi Khidir

(2) Yang kedua :
Nabi khidir as,– menurut sebagian para ulama- diutus kepada kaum tertentu, sebagaimana nabi Musa as hanya diutus kepada Bani Israil. Dan suatu hal yang sangat wajar sekali, apabila di satu zaman ada dua nabi atau lebih. Buktinya ? Dalam surat Yasin ayat 13-14, Allah berfirman :

“ Berikan ( wahai Muhammad ) kepada mereka sebuah permitsalan para penduduk suatu negri , ketika datang kepada mereka para utusan Allah . Ketika Kami utus kepada mereka 2 orang rosul, maka mereka mendustakan keduanya, maka Kami perkuat dengan rosul yang ketiga, mereka berkata ; “ Sesungguhnya kami adalah utusan Allah kepada kamu sekalian “

Contoh yang lain adalah nabi Ibrohim, Ismail, Ishaq dan nabi Luth mereka hidup dalam satu zaman. Begitu juga nabi Daud dan Sulaiman, nabi Ya’qub dan Yusuf , nabi Musa , Harun dan Syu’aib, dan terakhir nabi Zakaria, Isa dan Yahya.

(3) Yang ketiga :
Nabi Khidir as juga bukan pengikut nabi Musa as dan tidak diperintahkan untuk mengikutinya, sehingga boleh-boleh saja bagi nabi Khidir as, berbuat tidak seperti apa yang diajarkan nabi Musa as, karena setiap nabi mempunyai manhaj dan syareah yang berbeda-beda.

Kemudian setelah itu datang orang Islam “ yang nyleneh ” mengaku sebagai wali Allah dan mempunyai ilmu laduni , sehingga membolehkan dirinya keluar – atau tidak mengikuti syareah yang di bawa nabi Muhammad saw.( Na’udzibillahi mindzalik).

Jangankan dia, yang namanya nabi Isa as saja, nantinya kalau turun ke bumi lagi untuk membunuh Dajjal, akan ikut dan patuh dengan syareat nabi Muhammad saw.

Berkata Ibnu Abdil Izz al Hanafi :
“ Barang siapa yang menganggap dirinya dengan nabi Muhammad saw sebagaimana nabi Khidir as, dengan nabi Musa as, atau membolehkan orang lain mengerjakan seperti itu( artinya membolehkan orang lain untuk mbalelo dari ajaran Islam ) maka hendaklah dia memperbaharuhi keislamannya , dan mengucapkan syahadat sekali lagi dengan penuh kesungguhan. Karena dengan perbuatannya itu , dia telah keluar dari Islam …..dia bukannya wali Allah , tetapi sebenarnya dia adalah wali syetan. Inilah yang membedakan antara orang- orang zindiq dengan orang-orang yang istiqomah di dalam ajaran Islam, maka perhatikan baik-baik “

(4 ) Yang terakhir :
Nabi Khidir as, menurut pendapat yang benar , telah mati sebagaimana manusia lainnya akan mati. Dalilnya sebagaimana firman Allah di dalam QS Al Anbiya ‘ : 34-35 , :

“ Dan Kami ( Allah ) tidak menjadikan seorang manusia-pun sebelum kamu ( wahai Muhammad) abadi, maka apabila engkau mati, apakah mereka akan abadi ??. Setiap jiwa akan merasakan kematian. Dan Kami akan menimpakan kepada kamu sekalian kejelekan dan kebaikan sebagai ujian bagi kamu. Dan kepada Kami-lah kamu sekalian akan dikembalikan . “

Sumber : al-ukhuwah.com


Ensiklopedia Islam : Ilmu Laduni


Pengetahuan yang diperoleh seseorang yang saleh dari Allah SWT melalui ilham dan tanpa dipelajari lebih dahulu melalui suatu jenjang pendidikan tertentu. Oleh sebab itu, ilmu tersebut bukan hasil dari proses pemikiran, melainkan sepenuhnya tergantung atas kehendak dan karunia Allah SWT.

Di dalam tasawuf dibedakan tiga jenis alat untuk komunikasi rohaniah, yakni kalbu (hati nurani) untuk mengetahui sifat-sifat Tuhan, roh untuk mencintai-Nya dan bagian yang paling dalam yakni sirr (rahasia) untuk musyahadah (menyaksikan keindahan, kebesaran, dan kemuliaan Allah SWT secara yakin sehingga tidak terjajah lagi oleh nafsu amarah) kepada-Nya.

Meski dianggap memiliki hubungan misterius dengan jantung secara jasmani, kalbu bukanlah daging atau darah, melainkan suatu benda halus yang mempunyai potensi untuk mengetahui esensi segala sesuatu.
Lapisan dalam dari kalbu disebut roh; sedangkan bagian terdalam dinamakan sirr, kesemuanya itu secara umum disebut hati. Apabila ketiga organ tersebut telah disucikan sesuci-sucinya dan telah dikosongkan dari segala hal yang buruk lalu diisi dengan dzikir yang mendalam, maka hati itu akan dapat mengetahui Tuhan.

Tuhan akan melimpahkan nur cahaya keilahian-Nya kepada hati yang suci ini. Hati seperti itu diumpamakan oleh kaum sufi dengan sebuah cermin. Apabila cermin tadi telah dibersihkan dari debu dan noda-noda yang mengotorinya, niscaya ia akan mengkilat, bersih dan bening. Pada saat itu cermin tersebut akan dapat memantulkan gambar apa saya yang ada dihadapannya.

Demikian juga hati manusia. Apabila ia telah bersih, ia akan dapat memantulkan segala sesuatu yang datang dari Tuhan. Pengetahuan seperti itu disebut makrifat musyahadah atau ilmu laduni. Semakin tinggi makrifat seseorang semakin banyak pula ia mengetahui rahasi-rahasia Tuhan dan ia pun semakin dekat dengan Tuhan. Meskipun demikian, memperoleh makrifat atau ilmu laduni yang penuh dengan rahasia-rahasia ketuhanan tidaklah mungkin karena manusia serba terbatas, sedangkan ilmu Allah SWT tanpa batas, seperti dikatakan oleh Al-Junaid, seorang sufi modern, "Cangkir teh tidak akan dapat menampung segala air yang ada di samudera."

Keberadaan dan status ilmu laduni bukan tanpa alasan. Para sufi merujuk keberadaan ilmu ini pada Alquran (QS Al Kahfi [18]:60-82) yang memaparkan beberapa episode tentang kisah Nabi Musa AS dan Khidir AS. Kisah tersebut dijadikan oleh para sufi sebagai alasan keberadaan dan status ilmu laduni. Mereka memandang Khidir AS sebagai orang yang mempunyai ilmu laduni dan Musa AS sebagai orang yang mempunya pengetahuan biasa dan ilmu lahir. Ilmu tersebut dinamakan ilmu laduni karena di dalam surah al-Kahfi ayat 65 disebutkan: "wa'allamnahu min ladunna 'ilman.." (..dan yang telah Kami ajarkan kepadanya (Khidir AS) ilmu dari sisi Kami). Dengan demikian ilmu yang diterima langsung oleh hati manusia melalui ilham, iluminasi (penerangan) atau inspirasi dari sisi Tuhan disebut ilmu laduni. ( yus/RioL)

Hukum Menyerang Para Turis Dan Wisatawan Yang Berkunjung Ke Negeri Islam

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum menyerang (mengganggu) para turis asing dan wisatawan yang berkunjung ke Negara Islam ?

Jawaban.
Hal ini tidak dibenarkan, penyerangan tidak dibenarkan terhadap siapapun juga, apakah ia turis ataupun para pekerja, karena mereka telah dilindungi. Mereka masuk dengan perlindungan, maka tidak dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi berilah nasehat kepada pemerintah agar pemerintah melarang mereka melakukan hal-hal yang melanggar.

Adapun mengganggu mereka tidak diperbolehkan. Tidak dibenarkan atas setiap individu untuk melakukan tindakan apapun seperti membunuh, memukul atau menyakiti mereka akan tetapi adukanlah segala permasalahan kepada pemimpin, karena menyerang mereka berarti menyerang orang yang berada dalam perlindungan maka tidaklah dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi adukanlah segalanya kepada orang yang mampu mencegah mereka masuk atau mencegah mereka untuk melakukan kemungkaran.

Adapun memberikan nasehat kepada mereka dengan menyeru kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran, jika ia beragama Islam maka itulah yang diinginkan seperti yang disinyalir oleh dalil-dalil syariat.

Hanya kepada Allah tempat bergantung, tidak ada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Majmu Fatawa 8/239]


[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Apakah Demonstrasi Termasuk Jalan Dakwah

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz





Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita untuk menentang pemimpin bisa dianggap sebagai suatu jalan dakwah ? Dan apakah orang yang mati karenanya bisa dianggap syahid fii sabilillah ?

Jawaban
Demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita bukanlahlah jalan keluar. Bahkan saya beranggapan bahwa hal tersebut termasuk dari sebab-sebab musibah, kejelekan, kebencian manusia dan terjadinya permusuhan antar manusia yang tidak sesuai dengan kebenaran. Adapun cara-cara yang disyariatkan yakni : menulis surat, memberikan nasehat serta berdakwah kepada kebaikan dengan jalan yang telah ditetapkan syariat yang tentunya telah dijelaskan caranya oleh ahlul ilmi, para sahabat Rasullullah dan orang-orang yang mengikuti beliau dalam kebaikan yakni dengan menulis surat dan berhadapan langsung dengan pemimpin untuk memberikan nasehat tanpa menyebarkan perbuatan yang mereka lakukan di atas mimbar sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan, hanyalah Allah yang menjadi penolong.

Dan Syaikh bin Baz berkata sebagai bantahan terhadap Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq.
Keenam : Anda (Abdurrahman Abdul Khaliq) menyebutkan di kitab Anda Fushul min Asy-Syar’iyah halaman 31 dan 32 : “Sesungguhnya diantara metode dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah demonstrasi”. Saya tidak mendapatkan nash yang menunjukkan hal tersebut, olehnya itu saya mengharapkan penjelasan dari siapa datangnya pernyataan tersebut dan dari kitab mana Anda mendapatkan ?

Jika perkataan tersebut tidak memiliki sandaran, maka wajib untuk rujuk dari pendapat tersebut karena saya tidak mengetahui ada nash yang menunjukkan hal tersebut dan telah diketahui juga bahwasanya demonstrasi menimbulkan banyak sekali kerusakan. Jika puna da nashnya maka sudah semestinya untuk dijelaskan dengan sejelas-jelasnya sehingga orang-orang tidak lagi membenarkan demonstrasi batil yang mereka perbuat.

Hanyalah kepada Allah kita meminta agar diberikan taufiq dengan ilmu yang bermanfaat serta amal yang benar dan semoga Allah meluruskan hati-hati kita dan amalan kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberi petunjuk karena sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

[Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245]

DARI ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ KEPADA YANG TERHORMAT ABDURRAHMAN BIN ABDUL KHALIQ

[Semoga Allah memberikan taufiq dengan keridhaanNya sehingga dengannya agamaNya akan bangkit, amin]


Salamun ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya telah terima surat Anda dan saya senang sekali terhadap isinya yang sesuai dengan apa yang saya nasehatkan kepada Anda, saya memohon semoga Allah menambahkan taufiqNya terhadap Anda dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberikan petunjuk karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Semua yang Anda sebutkan seputar demonstrasi bisa saya pahami dan juga saya tahu kelemahan sanad riwayatnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pada Ishak bin Abi Farwah karena sesungguhnya ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, walaupun riwayat tersebut benar akan tetapi itu terjadi di permulaan Islam yaitu sebelum sempurna agama Islam.

Tidak disangsikan lagi bahwa sebagai sandaran perintah, larangan (amru dan nahyi) dan seluruh permasalahan dalam agama yaitu setelah hijrah. Adapun seperti shalat Jum’at, hari-hari raya, shalat khusuf, shalat istisqa atau yang semisalnya merupakan keadaan-keadaan yang mengharuskan terjadinya perkumpulan-perkumpulan, semua itu dalam rangka menyiarkan agama Islam dan tidak ada hubungannya dengan demosntrasi.

Semoga Allah menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, meluruskan hati serta amalan kita dan selalu menjaga kita semua pada khususnya dan seluruh kaum muslimin pada umumnya dari cobaan yang menyesatkan dan dari gangguan setan, karena sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

[Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245]


[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Wanita Bermimpi Dan Mengeluarkan Cairan, Apakah Ia Wajib Mandi

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an ?

Jawaban
Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam : "Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani) ", juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa salam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?" maka beliau bersabda'

"Artinya : Ya, wajib baginya untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu keluarnya mani)".

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/307]


WAJIB MANDIKAH BILA KELUARNYA MANI KARENA SYAHWAT TANPA BERSETUBUH

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya: Wajib mandikah bagi wanita yang mengeluarkan mani karena adanya syahwat tanpa melakukan persetubuhan ?

Jawaban
Jika keluarnya mani dari seorang wanita dengan disertai rasa nikmat maka wajib baginya untuk mandi.

[Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Terbitan Darul Haq hal 26-27 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


Berdosakah Wanita Mimpi Bersetubuh

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta' ditanya : Apa yang wajib dikerjakan seorang wanita jika mimpi bersetubuh dengan seorang pria ?

Jawaban
Jika seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut, juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya. Lain dari itu, terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak berlaku) pada tiga golongan, yaitu ; pada orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, pada orang gila hingga ia sadar, dan pada anak kecil hingga ia mengalami mimpi (yang menyebabkan ia mandi)". Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu daud, An-Nasaa'i dan Al-Hakim, Al-Hakim berkata : Memenuhi syaratnya dan wajib mandi bagi orang yang mengalami mimpi jika mengeluarkan mani.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin binYahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 27 - 28, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ?

Jawaban
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.

Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197]


APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan
shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apak hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ?

Jawaban
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak
membatalkan shalat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 18, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

BATALKAH WUDHU SEORANG IBU YANG MEMBERSIHKAN NAJIS BAYINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?

Jawaban
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakainnya.

[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penysusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Apakah Tubuh Orang Yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Mandi Junub

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu ? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis.

Begitu pula orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377]


APAKAH PENGGUNAAN INAI PADA MASA HAID AKAN MEMPENGARUHI SAHNYA MANDI SETELAH MASA HAIDS ?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah penggunaan inai pada masa haidh akan berpengaruh pada sah atau tidak sahnya mandi haidh ?

Jawaban
Penggunaan inai tidak akan berpengaruh apapun pada mandi wajib atau pada wudhu, karena inai tidak memiliki ketebalan dan juga tidak memiliki ketinggian sehingga tidak menghalangi mengalirnya air pada kulit seseorang.

Namun jika inai itu memiliki bentuk yang bisa diraba, maka wajib menghilangkan inai itu sebelum mandi agar tidak menghalangi air untuk sampai di kulit.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/222]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 32-33 Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Ketika Wanita Samar Terhadap Darah Yang Keluar Darinya

KETIKA WANITA SAMAR TERHADAP DARAH YANG KELUAR DARINYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita samara terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah yang harus dilakukan wanita tersebut ?

Jawaban
Pada dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haidh dan umumnya wanita telah mengetahui darah haidh, jika darah yang keluar itu bukan darah haidh maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang keluar itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh.

[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/275]


APAKAH SEORANG WANITA HARUS SEGERA BERSUCI DENGAN TIDAK MELIHAT ADANYA DARAH KELUAR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada hari terakhir dari masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya ia tidak melihat bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu sementara ia belum melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan ?

Jawaban
Jika kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa haidhnya sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa akan tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir masa haidhnya maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat gumpalan putih.

[52 Su’alan an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.16]


TERUS MENERUS MENGELUARKAN CAIRAN BERWARNA KUNING SETELAH BERSUCI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita setelah habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan putih akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus, bagaimana hukumnya ini ?

Jawaban
Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa haidhnya.

[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/247]


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]